Ahok: Kontribusi Tambahan Berdasarkan Keppres Era Suharto

Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keputusannya membebani perusahaan pengembang reklamasi dengan kewajiban mengerjakan proyek infrastruktur, yang dikenal sebagai kontribusi tambahan, didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Keppres yang menjadi dasar hukum proyek dan dikeluarkan Presiden ke-2 RI Soeharto, memberi Gubernur DKI peran sebagai pemegang wewenang dan penanggungjawab proyek. Keppres juga memberi wewenang kepadanya untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengerjakan proyek.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DKI kemudian membuat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995, untuk menindaklanjuti peran yang diamanatkan Keppres tersebut.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Jadi kontribusi tambahan itu sudah tersirat di dalam keppres maupun perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 16 September 2016.

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI menentukan skema kerja sama dengan swasta dengan memberi kewajiban kepada mereka untuk membangun infrastruktur penanganan banjir. Hal itu dikarenakan banjir merupakan salah satu masalah utama di Jakarta.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Pelaksanaan kewajiban dianggap sebagai kompensasi atas potensi keuntungan komersil mereka dengan adanya pulau hasil reklamasi.

"Sambil buat, pengembang ini nimbun laut, sekaligus beresin kebutuhan atas banjir Jakarta. Itu konsepnya (kontribusi tambahan)," ujar Ahok.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya