Pilkada Jakarta 2017

Ketua KPUD DKI: Ahok Wajib Sertakan Surat Cuti Kampanye

Ketua KPUD DKI, Sumarno (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon Gubernur DKI petahana yang mau mendaftarkan diri dan akan maju dalam Pilkada DKI, wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Sumarno mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 G.

KPU DKI Jawab Laporan BPN-DPD Gerindra soal DPT, Berikut Lengkapnya

"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta Jumat, 16 September 2016.

Sumarno menjelaskan, hal itu dilakukan agar sang petahana tidak memanfaatkan fasilitas milik negara untuk keperluan kampanye. Pihaknya juga tidak menganulir apabila petahana tak mampu menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.

Tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta Dipolisikan

"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," ujarnya.

Sumarno juga menambahkan, KPUD DKI akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait proses judicial review peraturan tersebut yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. KPUD akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK.

Akhir Januari, KPU Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu

"Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kita masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru.”

(mus)

Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.

KPUD DKI Tetapkan Hasil Pileg 2019, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Dari 16 parpol, hanya 10 parpol yang mendapat kursi wakil rakyat.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019