Gudang Pembibitan Lobster Miliaran Rupiah Digerebek Polisi

Gudang bibit udang digrebek
Sumber :
  • Anissa Maulida / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gudang bibit udang lobster ilegal dengan omzet miliaran rupiah yang berada di pergudangan Parung Harapan Indah Blok BI.2B/2, Pantai Indah Dadap, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kabupaten Tangerang digrebek tim polisi dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan, keberadaan gudang tersebut berkat laporan dari masyarakat, yang menyatakan ada aktivitas perdagangan atau eksport bibit udang lobster, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lobster berukuran di bawah berat 200 gram.

"Saat petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan, benar saja petugas mendapati pemilik gudang bernama Wu Chen Ming dan Ruswini dengan mengatasnamakan PT Jaya Maritim Indonesia, sedang melakukan perdagangan," kata Fadil, Kamis 15 September 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut dia, berdasarkan keterangan pemilik gudang, usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 2015, dengan mengirimkan lobster ke negara Vietnam.

"Berdasarkan data rekapan bulanan yang kita temui di lokasi kejadian, pengiriman bibit lobster ke Vietnam sudah dilakukan sebanyak 27 kali, dengan nominal penjualan sebesar Rp12 miliar lebih," katanya.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa empat kolam yang berisikan udang lobster berbagai jenis, 600 bibit udang lobster dalam keadaan mati, koper yang digunakan untuk pengiriman, dan legal perusahaan tersebut.

Kini keduanya dikenakan Pasal yang berlapis, Pasal 51 dan Pasal 112 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

Dan, pasal 16 dan Pasal 88 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun atau denda Rp 500 miliar.

"Barang bukti berupa lobster yang masih hidup ini, akan kami lepas ke Sukabumi pada Jumat 16 September 2016 besok. Kini kedua tersangka prosesnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang,"  ujarnya. 

Omset miliaran

Menurut Fadil, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Kelautan penjualan udang lobster yang dilakukan keduanya mencapai Rp18 miliar per bulan.

"Ya, dalam sebulan gudang milik Wu Chen Ming dan Ruswini dengan mengatasnamakan PT Jaya Maritim Indonesia ini mampu menjual ribuan udang lobster dengan nilai ekonomi hingga Rp18 miliar ke negara Vietnam dan Singapura," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya