Ahok Gugat ke MK, Yusril: Hak Konstitusional Saya Terancam

Sidang gugatan cuti kampanye Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Politikus Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, pihaknya berada dalam posisi yang sama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yusril merasa hak konstitusionalnya terancam.

Gugatan Cuti Ahok Diputus Saat Masa Kampanye

"Hak-hak konstitusional saya yang dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945 saya perkirakan akan dirugikan," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Yusril mengatakan, hal itu terkait dengan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Menurut Yusril, pihaknya akan dirugikan jika MK mengabulkan permohonan Ahok tanpa memperhatikan pendapatnya yang juga bakal calon Gubernur DKI.

Kemendagri Sudah Terbitkan Izin Cuti Pilkada Ahok-Djarot

Dia memiliki pendapat yang berseberangan dengan Ahok. "Kerugian akan terjadi jika permohononan pemohon dikabulkan mahkamah tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan," ujar Yusril.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ke Mahkamah Konstitusi  (MK).

Ahli Hukum: Calon Petahana Wajib Cuti

UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dikenal juga sebagai UU Pilkada. UU itu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Dalam UU tersebut, calon gubernur petahana diwajibkan untuk cuti kampanye jika ingin mengikuti Pilkada. (ase)

,

Ketua MK Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketau MK Anwar Usman (kanan)

MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti

UU Pilkada masih sah, sampai MK memutuskan lain.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2016