Ratusan Karyawan Trans Batavia Jadi Korban Pergub Ahok

Unjuk rasa mantan PT Trans Batavia di Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ratusan mantan pegawai TransJakarta yang pernah bekerja untuk salah satu operatornya, PT Trans Batavia melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI.

Bekas Pegawai Trans Batavia Diputus Kerja, Demo Tuntut Hak

Unjuk rasa digelar karena mereka merasa menjadi korban dari dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2015 yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub, dibuat Ahok sebagai dasar hukum untuk membuat pengelolaan TransJakarta lebih profesional. Pergub memungkinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator TransJakarta secara mandiri.

Hasil Liga 1: Bali United Lolos ke Championship Series Usai Tekuk Persebaya Surabaya

PT Trans Batavia yang merupakan perusahaan konsorsium operator, seolah tidak diperhatikan peranannya. "PT Trans Batavia terhitung dari tanggal 15 Januari 2016 sudah tidak beroperasi lagi," ujar salah satu peserta aksi, Ilhamsyah, Rabu, 14 September 2016.

Ilhamsyah, yang juga Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan, para anggota konsorsium, lebih memilih untuk menjadi operator mandiri karena dimungkinkan Pergub.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Tiga dari empat anggota konsorsium, yaitu Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), Steady Safe dan Mayasari Bakti, telah mendaftarkan jasa mereka di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) supaya bisa menjadi operator TransJakarta.

"Anggota konsorsium lebih memilih menjadi operator mandiri karena adanya Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI," ujar Ilhamsyah.

Ilhamsyah mengatakan hal itu membuat PT Trans Batavia terpaksa merumahkan 414 karyawannya. Para karyawan, juga secara bertahap tidak mendapat haknya sejak PT Trans Batavia tidak menjadi operator, hingga seluruh karyawan dirumahkan pada bulan Juni 2016.

"Dari bulan Maret upahnya dibayar 25 persen, lalu bulan April 10 persen. Itu pun berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2015, bukan 2016," ujar Ilhamsyah.

Menurut Ilhamsyah, mantan karyawan menuntut Ahok menekan tiga operator TransJakarta yang keluar dari PT Trans Batavia supaya menyelesaikan masalah yang timbul akibat keluarnya mereka. Ketiga operator harus membuat PT Trans Batavia bisa melunasi utang-utang kewajiban mereka kepada para karyawannya. Kewajiban itu di antaranya sisa gaji yang belum dibayar dan uang pesangon.

"Mereka (operator yang keluar) meninggalkan dan menelantarkan pekerjanya begitu saja," ujar Ilhamsyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya