Luhut: Tak Ada Alasan Setop Reklamasi Laut Jakarta

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan proyek reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

"Sementara tidak ada alasan kami tidak teruskan reklamasi di Pantai Utara Jakarta," kata Luhut di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Jakarta pada Selasa 13 September 2016.

Ia mengatakan, sudah menemukan titik kesimpulan dari kementerian/lembaga terkait dengan kelanjutan reklamasi Pulau G. Kesimpulan yang didapat Luhut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terkait lingkungan hidup, PT Perusahaan Listrik Negara  (PLN) (Persero) terkait ketersediaan listrik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait teknologi penerapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengolahan laut dan perikanan.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Kemudian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta aspek hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Kami sudah sampai pada kesimpulan," jelasnya.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Ia mengatakan, kementerian/ lembaga ketujuh aspek tersebut, masing-masing sudah memberikan pandangan. Luhut pun menjanjikan akan merilis secara detail keputusan reklamasi Kementerian ESDM malam ini atau esok hari.

"Tinggal kami malam ini atau besok akan buat press release lengkap, semua alasan hukumnya, LHK, teknis mengenai listrik yang di Pulau G," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, mencabut keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini menganulir kebijakan yang dibuat Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.

Keputusan itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya