Pemutilasi Cikupa Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Pelaku mutilasi ibu hamil di Cikupa tiba di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Nur Atikah alias Nuri, Selasa 13 September 2016. Pada perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.

Wanita Umur 80 Tahun Dimutilasi, Diduga oleh Anak Kandung

Penuntut Umum mendakwa Agus telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nuri yang ketika itu tengah hamil 7 bulan.

"Perbuatannya melanggar pidana pasal 340 KUHP,"ujar Jaksa Dista Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gadis 16 Tahun Dimutilasi Setelah Meminta Gaji ke Atasannya

Penuntut Umum memaparkan bahwa pembunuhan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok mulut di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 10 April 2016. Ketika itu, Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. Ketika itu, Nuri bahkan sempat mendorong tubuh Agus hingga terjatuh seraya berkata "Kapan saya dipulangkan monyet,".

Kemarahan Agus pun langsung memuncak. Dia langsung bangun dan memiting kepala Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Namun Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tewas.

Anak Gorok Leher Ibu Kandung hingga Putus

Usai menghabisi nyawa Nuri, kamar kontrakan itu sempat diketuk dari luar oleh tetangga yang bernama Rofik Adi yang penasaran mendengar keributan didalam kamar tersebut. Namun ketika itu, Agus tetap mengunci kamar dan berucap "berisik, jangan ribut-ribut, gak enak didengar orang tetangga,".

Selanjutnya, Agus lantas memutilasi tubuh Nuri hingga beberapa bagian. Potongan tubuh Nuri kemudian dibuang oleh Agus ke beberapa tempat di wilayah Tigaraksa, Tangerang.

Perbuatan sadis Agus terhadap janda beranak Dua itu dinilai termasuk kedalam pembunuhan berencana yang diancam maksimal dengan hukuman mati. "(Pasal) 340 ancamannya hukuman mati, kami tinggal membuktikan dipersidangan unsur terencana nya," kata Jaksa Dista.

Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, JPU juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya