Ahok Tetap Gusur Bukit Duri Meski Dilarang Komnas HAM

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan tetap akan menggusur bangunan di bantaran Kali Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan. Meskipun gugatan warga atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterima pengadilan dan penggusuran mendapat larangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Jasad Pria Hanyut di Kali Ciliwung Buat Geger Bocah Lagi Main Burung

Ahok mengatakan, jika tidak digusur, maka keberadaan permukiman warga dapat menghambat normalisasi sungai dan menyebabkan banjir.

"Tetap jalan saja. Sekarang saya mau tanya, Komnas HAM melarang, ini kan proyek pusat, normalisasi, ada tahun anggaran. Kamu tahu enggak Jakarta ini berapa puluh tahun sih tiap kali normalisasi batal, banjir orang marah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

Menurut Ahok, Komnas HAM harusnya jangan hanya melarang, tapi juga memberikan solusi. Sebab, jika tidak dinormalisasi, kawasan itu akan dilanda banjir karena penyempitan lebar sungai. Akibatnya, bencana banjir akan merugikan banyak orang, yang secara tidak langsung melanggar HAM orang lain juga.

"Komnas HAM saya tanya, ada enggak solusinya. Apa kalau semua orang bisa menjarah semua sungai, semua tempat kalau dilarang itu melanggar HAM. Lalu orang menjarah apa enggak melanggar HAM?," kata Ahok.

Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

Untuk relokasi warga, kata Ahok, Pemprov DKI telah menyediakan rumah susun serta berbagai fasilitas penunjang lainnya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan TransJakarta gratis.

"Saya mau tanya, lebih banyak yang bersyukur enggak masuk ke rusun dibanding yang mengeluh? Bersyukur kok," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghasilkan keputusan tetap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya