Pengacara Bantah Aa Gatot Perkosa dan Cekoki C Pakai Sabu

Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Muara Karta membantah tuduhan kliennya telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial C. Karta mengatakan, jika memang tuduhan itu benar, kenapa tidak dilaporkan sejak empat tahun lalu.

Dijerat Beragam Kasus, Gatot Brajamusti akan Dipenjara 20 Tahun

"Enggak, kalau itu saya bantah, kalau C itu, si Aa Gatot kan punya anak. Jadi kalau diperkosa kan anaknya juga sudah besar, anaknya sudah 4 atau 5 tahun, jadi kalau diperkosa, kenapa tidak dahulu melapor. Anaknya kan dibiayai Aa Gatot juga," kata Karta, Jumat, 9 September 2016.

Karta menuturkan, semua tuduhan tersebut, dinilainya termasuk perbuatan fitnah dan menyebar kebencian. Apalagi, menurutnya pernyataan C sudah melalui media dan bisa dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Pakai Ambulans

"Pokoknya siapapun menebar fitnah dan menebar kebencian itu diatur UU apalagi melalui media. Kami akan buat somasi, kami akan laporkan kembali," katanya.

Karta mengaku tak mengetahui apa motif C baru melaporkan kejadian yang sudah berlangsung selama empat tahun itu. Selain itu, dia pun membantah bahwa kliennya mencekoki C dengan sabu.

Korban Aa Gatot Menangis Saat Berikan Kesaksian

"Ya itu saya tidak mengerti menebar fitnah ini motifnya apa. Kami juga membantah adanya kabar dicekoki sabu. Kan banyak kesempatan untuk melapor, jadi jangan orang sudah jatuh ketiban tangga baru melapor. Ini kan namanya menyebar fitnah, menebar kebencian, enggak baik. Jadi apalagi dengan media dia laporkan jadi ini sudah UU ITE, jadi enggak baik begitu," katanya.

Wanita bernama C, melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. C melaporkan Gatot atas dugaan pemerkosaan dan pelecahan seksual ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 8 September 2016 malam.

Atas dugaan pemerkosaan itu, Gatot dilaporkan dengan nomor laporan polisi P/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum dan dijerat pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Gatot sebelumnya telah terjerat tiga kasus, yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya