Wanita Ini Mengaku 2 Kali Hamil Setelah Diperkosa Aa Gatot

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wanita berinsial C, melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerkosaan dan pelecahan seksual, kemarin malam.

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Kuasa hukum C, Sudharmono Saputra mengatakan, kliennya sempat dua kali hamil saat masih bersama pria yang akrab disapa Aa Gatot itu.

"Anaknya kliennya saya dari Gatot umur 4 tahun. 2010 sempat hamil dan disuruh Gatot aborsi. Dia takut jadi iya iya saja dan dibawa DA (istri Gatot) ke Raden Saleh, Menteng untuk digugurkan. 2011 Hamil lagi dan 2012 lahir lagi," kata Sudharmono ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 9 September 2016.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Sudharmono menuturkan, kliennya sudah ikut Aa Gatot sejak tahun 2007 hingga 2012. Ia pun menambahkan, kliennya diimingi dengan ditawarkan sebagai backing vocal Aa Gatot.

"Dari tahun 2007. Awalnya itu ada manajemen dari klien saya ini ditawari jadi backing vocal Gatot," ujarnya.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Mengenai pemeriksaan kliennya, dirinya masih menunggu telepon dari penyidik Polda Metro Jaya. "Saya tunggu telepon dari penyidik. Biasanya satu minggu dari laporan buat dipanggil untuk gelar perkara," ucapnya.

Atas dugaan pemerkosaan itu, Gatot dilaporkan dengan nomor laporan polisi, LP/ 4360/ IX/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimum dan dijerat pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Gatot  sebelumnya telah terjerat tiga kasus yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya