Jadi Timses Ahok, Nusron Wahid Diawasi KPK

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Langkah Nusron Wahid menjadi ketua tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, menimbulkan permasalahan tersendiri. Sebab, dia tak menanggalkan posisinya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Rangkap jabatan dalam bidang politik ini pun menimbulkan potensi korupsi.

Nusron Wahid Rangkap Jabatan, Ini Tanggapan Golkar

Melihat kondisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau ikut campur terhadap langkah politik Nusron menjadi ketua tim pemenangan. Namun dari segi pemberantasan korupsi, lembaga itu akan memantau sepak terjangnya selaku pejabat pengguna anggaran dan fasilitas negara. 

"KPK melihat potensi korupsinya. Apakah nantinya akan ada konflik kepentingan. Untuk alasan apapun, pejabat yang memegang kendali anggaran di lembaga, apabila masuk ke ranah politik aktif, bisa menjurus ke korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2016. 

Fadli Zon Sentil Nusron Wahid

Adapun soal politiknya, KPK enggan ikut campur. Lembaga itu menyerahkan penuh masalah itu kepada penyelenggara pemilu, sesuai amanat undang-undang. 

"Kalau politiknya, semua dikembalikan ke aturan. Kecuali ada hal-hal mengarah ke korupsi sehingga peraturan dibuat atau diubah," ungkap Priharsa. 

Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Masuk Timses

Sebelumnya, Nusron mengatakan, keterlibatannya di Pilkada DKI Jakarta tak perlu dipermasalahkan, karena menjadi proses politik yang lumrah terjadi. Apalagi, kata dia, meski resmi ditunjuk sebagai ketua tim sukses Ahok, hal itu belum menjadi alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara.

"Ya, nanti saya akan cuti kalau semua proses Pilkada DKI sudah mulai dan resmi. Gampang kan," kata Nusron di Jakarta, Senin lalu.

Nusron menegaskan, belum ada pasangan calon gubernur dan wakilnya yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dia tak memiliki alasan kuat meninggalkan jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya