Kasus Gatot Picu Polisi Selidiki Senjata Api Ilegal

Polisi gelar barang bukti yang disita dari rumah Gatot Brajamusti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, mendorong kepolisian untuk menyelidiki peredaran senjata api ilegal.

Teror Senjata Api

Hal tersebut dilakukan lantaran dari hasil pemeriksaan kepolisian, senjata api milik Aa Gatot, sapaan Gatot, tidak terdaftar dan diketahui siapa importirnya.

"Target kami bukan hanya tentang dua pucuk senjata ini. Kami akan mengejar eskalasi tinggi yaitu, siapa yang mengimpor senjata ini, sehingga peredaran senjata ilegal di Indonesia kami akan selalu kembangkan," ujar Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016.

DPR Heran Impor Senjata Polri Baru Sekarang Diributkan

Mengenai pengakuan Gatot yang menyebut senjata api tersebut digunakan untuk pembuatan film, Budi menegaskan, pihaknya sudah memeriksa pihak perfilman.

"Setahu kami dan sudah berkoordinasi dengan beberapa dari pihak film, jarang digunakan properti senjata yang asli, karena ini akan berisiko. Apalagi ini peluru tajam yang digunakan. Itu sangat berisiko," ujarnya.

Pria di Medan Nekat Bawa Senjata Api ke Markas Polisi

Budi menambahkan, pihaknya hari ini memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta. Pemeriksaan itu lantaran dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB dan Polda Metro Jaya, Gatot menyebutkan senjata dan amunisi tersebut dari Ary.

Menurut Budi, pemindahan kepemilikan senjata api harus melalui prosedur yang ada. "Beda untuk senpi dalam proses penyerahannya. Apakah dengan cara hibah menjual, tapi ada mekanisme yang harus dilewati tidak gampang dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Jadi tidak lazim dalam kasus ini," kata Budi.

Jika terbukti bersalah, lanjut Budi, Ary Suta terancam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya