Bocah PRT Disiksa, Komnas PA: Pemerintah Gagal

Muhammad Anwar, tersangka penganiaya bocah PRT berumur 11 tahun di Koja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, gagal dalam pengawasan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Komnas Anak Anggap Herry Si Cabul Pantas Dihukum Mati

Hal itu dikatakan Arist menanggapi kasus anak berusia 11 tahun berinisial ACW, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Bocah yang menjadi PRT itu diduga dianiaya setelah dituduh mencuri uang majikan sebesar Rp10 juta.

Selama ini, menurut Arist, penyebab kasus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT dan pelayan adalah faktor kemiskinan. Untuk itu, dia meminta pemerintah tidak boleh absen terhadap kemiskinan masyarakat.

Kasus Pelecehan Siswa, Pemilik Sekolah di Batu Segera Diperiksa

"Di kota besar tidak ada alasan kemiskinan membuat anak tidak sekolah. Kalau pun ada fakta tersebut, seharusnya pemerintah menyelamatkan anak yang terpaksa tidak sekolah karena tidak punya uang dan terpaksa jadi anak jalanan, PRT, dan pelayan di restoran," kata Arist ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 6 September 2016.

Menurut dia, pemerintah harus mengambil alih jika ada faktor kemiskinan dan jika orangtua tidak bisa memberikan keamanan dan jaminan terhadap anak itu. "Itulah fungsi Dinsos (Dinas Sosial). Kalau tidak maka Dinsos gagal dalam hal ini," ujarnya.

Komnas PA Klaim Punya Bukti Meyakinkan soal Pelecehan Seksual di SPI

Dia meminta, polisi memproses siapapun yang menjadikan anak sebagai eksploitasi ekonomi. Pemerintah juga harus mengambil alih dengan merawat sang anak jika sudah tidak mempunyai lagi sanak saudara.

Untuk mencegah kasus ini terjadi kembali, Arist menegaskan, peran serta orangtua sangat diperlukan. Dengan alasan apapun, menurutnya,  orangtua tidak berhak mengeksploitasi anak secara ekonomi. "Saya menyarankan alasan kemiskinan pun tidak membenarkan anak dipekerjakan sebagai PRT atau pelayan," katanya.

Sebelumnya diwartakan, seorang remaja 11 tahun berinisial ACW diduga telah disiksa majikannya selama tiga tahun. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

ACW pertama kali dibawa majikannya dari Sulawesi ke Jakarta pada usia delapan tahun. Saat itu, majikannya berjanji membawa dia untuk disekolahkan di Jakarta. Tapi, pada kenyataannya, ACW disuruh bekerja di rumah.

ACW diduga kerap diperlakukan kasar, bahkan sering mendapatkan tindakan kekerasan. Terakhir, pelaku diduga membotaki kepala ACW dan memukulinya karena diduga mencuri uang senilai Rp10 juta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya