Bocah 11 Tahun Jadi PRT, Komnas PA: Itu Tindak Pidana

Majikan penganiaya bocah PRT (pakai topeng) dibekuk aparat Polsek Koja
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya tidak bisa menoleransi soal anak berusia 11 tahun yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Hal itu dinilai sudah melanggar hak anak.  

Kisah Kejamnya Majikan atas Bocah yang Dia Perbudak di Koja

"Itu tidak bisa ditoleransi, mempekerjakan anak umur 11 tahun. Tidak dibenarkan dan itu sudah pidana apapun alasannya," ujar Arist ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa 6 September 2016.

Arist menegaskan, pihaknya tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi ekonomi terhadap sang anak.

Di Rumah Ini Bocah 11 Tahun Diperbudak dan Disiksa Anwar

"Faktanya kan, akan dijanjikan sekolah, nyatanya tidak dan malah dijadikan PRT. Jadi, apapun alasannya, keluarga manapun yang mempekerjakannya sudah melakukan tindak pidana, yang harus dipidanakan," ujar Arist.

Soal dugaan terkait perdagangan manusia (human trafficking) dalam kasus ini, Arist menuturkan, hal tersebut harus didalami pihak Kepolisian. Sebab, polisi harus melihat asal usul sang anak bisa sampai berada di rumah tersebut.

Derita Anak Jadi Budak di Koja

"Kalau dibawa dari desa tidak kenal dan ditawarkan orang lain itu termasuk trafficking, tapi kalau anak itu keluarga dan ditampung itu bukan trafficking. Tapi kalau dijanjikan sekolah tapi bukan keluarga itu trafficking," ujar Arist.

Sebelumnya diwartakan, seorang remaja 11 tahun berinisial ACW diduga telah disiksa majikannya selama tiga tahun. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan modus penipuan.

ACW pertama kali dibawa majikannya dari Sulawesi ke Jakarta, pada usia delapan tahun. Saat itu, majikannya berjanji membawa dia untuk disekolahkan di Jakarta. Tetapi, pada kenyataannya, ACW disuruh bekerja di rumah.

ACW diduga kerap diperlakukan kasar, bahkan sering mendapatkan tindakan kekerasan. Terakhir, pelaku diduga membotaki kepala ACW dan memukulinya, karena diduga mencuri uang senilai Rp10 juta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya