Anwar Juga Siksa dan Botaki Bocah ACW yang Diperbudak

Muhammad Anwar, tersangka penganiaya bocah PRT berumur 11 tahun di Koja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Ternyata, tak hanya menyiksa dan membotaki kepala ACW saja yang telah dilakukan Muhammad Anwar, warga Koja, Jakarta Utara. Terungkap juga, dia memperbudak gadis kecil berusia 11 tahun itu, untuk menjadi pembantu dan membantunya membuat minuman oplosan.

Kisah Kejamnya Majikan atas Bocah yang Dia Perbudak di Koja

Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian menemukan usaha rumahan jamu dan ginseng oplosan di rumah Muhammad Anwar.

"Pelaku ini kerjaanya usaha jual minuman ginseng oplosan, ya jamu jamuan yang buat dijual di pinggir jalan begitu," kata Kepala Polsek Metro Koja, Kompol Supriyanto, Selasa 6 September 2016.

Di Rumah Ini Bocah 11 Tahun Diperbudak dan Disiksa Anwar

ACW sudah sekitar tiga tahun dijadikan budak oleh Anwar, mulai dari ACW dibawa dari Sulawesi pada usia 8 tahun, dengan modus akan menyekolahkan ACW di Jakarta.

Selama berada di rumah Anwar, ACW diberi tugas menjadi pembantu rumah tangga, selama itu, ACW kerap mendapatkan perlakukan yang tak manusia, ia sering dipukuli, dicambuk, bahkan yang terakhir, ACW disiksa dan kepalanya dibotaki, hanya karena dituduh mencuri uang milik Anwar.

Derita Anak Jadi Budak di Koja

Sementara itu, saat diwawancarai, Anwar mengelak telah menjadi ACW sebagai budak, yang diperas tenaganya tanpa diberi imbalan apa pun selain makan.

Anwar mengaku, selama berada di rumahnya, ACW diperlakukan dengan baik, dan jika pun ACW ikut membuat minuman oplosan, menurut Anwar, itu bukan karena dipaksa, tapi diminta bantuannya.

"Enggak Bang, saya cuma minta tolong saja sesekali, pas pembantu saya lagi enggak sibuk. Dia (korban) suka ngambil duit belanja, Rp700 ribu tiba-tiba sisa Rp150 ribu, itu dia curi," kata Anwar.

Saat ini, Anwar sudah berada di balik jeruji besi ruang tahanan Polsektro Koja, sedangkan ACW sudah diamankan ke rumah ramah anak milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya