Pilkada Jakarta 2017

Saran Ahok agar Pilkada Berlangsung Adil

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika ingin setiap kandidat adil menjalankan masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan kewajiban cuti yang harus diberlakukan tapi pembuktian terbalik harta pasangan calon yang akan berlaga.

Agus Yudhoyono Tak Puas Hanya Didukung Pemilih Muda

"Kalau mau saingan rata bukan kasih cuti. Kepala daerah yang korup cuti lebih enak dia, dapat uang banyak juga. Dia bisa kerahkan semua. Di dalam juga bisa dikerahkan kalau kongkalikong. Justru harusnya kalau mau bikin rata pertandingan semua harus bisa buktikan hartanya dari mana. Baru rata," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa, 6 September 2016.

Daripada aturan cuti wajib kampanye, menurut Ahok, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan agar setiap kandidat dapat membutikan harta yang dimilikinya.

Pesan Penting Agus Yudhoyono untuk Para Pendukungnya

"Gampang banget kok semua yang jadi calon harus bisa buktikan hartanya darimana. Pernah kerja apa dulu? Hartanya dari siapa? Biaya hidupmu berapa? Punya Lamborghini, Land Rover, Mercedez begitu banyak. Apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak  jelas," ujarnya menambahkan.

Dengan aturan itu, kata Ahok, orang yang hendak jadi pejabat itu akan berpikir untuk maju, jika tidak bisa membuktikan hartanya.

Anies Baswedan Blusukan ke Rawa Badak yang Terancam Digusur

Sebelumnya, Ahok mengajukan judicial review UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi. Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa menteri dalam negeri (Mendagri) atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya