Atur Perkara Saipul Jamil, Panitera Didakwa Terima Suap

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa telah menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Ayah Taqy Malik Ajari Marlina Anal Seks, Saipul Jamil Dapat Job

Suap diberikan, agar Rohadi mempermudah pengurusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk mengurus penunjukan Majelis Hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo,, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 September 2016.

KPK Banding Putusan Rohadi

Penuntut Umum menuturkan, perkara berawal ketika Rohadi bertemu Bertha yang merupakan anggota tim pengacara Saipul pada April 2016. Ketika itu, perkara Saipul sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Utara.

Pada pertemuan itu, Rohadi sempat menanyakan mengenai perkara tersebut. Bahkan, Rohadi sempat menyebut bisa membantu pengurusannya.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Pengurusan yang dimaksud adalah penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Ketika itu, Rohadi mengaku bisa mengaturnya, lantaran bisa membicarakannya dengan Ketua PN Jakarta Utara ketika itu, Lilik Mulyadi.

"Untuk pengurusan tersebut, terdakwa meminta Berthanatalia Ruruk Kariman menyiapkan uang sebesar Rp50 juta," ujar Jaksa.

Atas pemintaan tersebut, Bertha lalu mengadakan rapat dengan Samsul, serta pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji di Kelapa Gading. Pada rapat itu, akhirnya disepakati pemberian uang Rp50 juta tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, Rohadi memberitahu Bertha bahwa Majelis Hakim sudah ditetapkan, dan ketika itu dia menagih uang Rp50 juta.

Uang kemudian diserahkan oleh Bertha kepada Rohadi di area parkir PN Jakarta Selatan.

Perbuatan Rohadi itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a ,atau Pasal 11 Undang-uUndang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya