Ahok: Agung Podomoro Pengembang Paling Komitmen

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Agung Podomoro Land (APL) yang anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra, mendapat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, sebagai perusahaan pengembang yang memenuhi ketentuan kontribusi tambahan sebagai kompensasi atas dikeluarkannya izin.

Sanusi Kesal Saung-saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

Perusahaan yang Presiden Direkturnya, Ariesman Widajaja, baru divonis tiga tahun penjara itu di antaranya membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Daan Mogot. Rusun Muara Baru di dekat Waduk Pluit juga dibangun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kontribusi tambahan APL.

"Saya kira kalau (pemenuhan) kontribusi, Agung Podomoro, mereka termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 1 September 2016.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Meski demikian, Ahok enggan mengomentari keputusan majelis hakim yang menjadikan hal itu sebagai pertimbangan meringankan bagi vonis Ariesman.

Ahok tidak mempermasalahkan jika majelis hakim melihat pemenuhan kewajiban kontribusi tambahan yang ia persyaratkan sebagai hal yang memang memiliki dampak positif untuk masyarakat.

KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin

"(pemberian vonis tiga tahun) urusan hakim," ujar Ahok.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ariesman dalam sidang yang dilaksanakan Kamis siang. Ariesman juga divonis denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ariesman dinyatakan terbukti memberi suap Rp2 miliar kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi untuk memengaruhi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya