Warga Bantaran Kali Krukut: Kami Sudah Puluhan Tahun di Sini

Kawasan Kali Krukut, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Nana (42 tahun), warga yang tinggal di Jalan Pangeran Antasari, RT04 RW06, Kelurahan, Cipete Utara, Kecamatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengaku sudah puluhan tahun tinggal di bantaran kali Krukut.

Petugas Gabungan Pasang Bronjong di Tanggul Jebol Kali Hek Kramat Jati

"Saya sejak tahun 2004 sudah tinggal di sini," kata Nana di Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Hal senada juga dikatakan oleh Cici (39) yang sudah tinggal di bantaran kali sejak tahun 1998. Begitu juga dengan Kartinem (50) yang tinggal di samping kali Krukut sejak tahun 1992.

28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Hek Kramat Jati Mulai Surut

Meskipun nantinya Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pelebaran kali Krukut seluas 20 meter kiri dan kanan sungai, mereka tidak mempermasalahkan dengan rencana pemerintah tersebut.

Seperti halnya diungkapkan Kartinem, dia siap rumahnya digusur apabila pemerintah DKI Jakarta melakukan pelebaran kali tersebut.

BPBD Ungkap Data Curah Hujan Eksrem yang Sebabkan Jakarta Banjir Hari Ini

"Yang penting nanti uang ganti ruginya bisa beli rumah lagi, enggak mau di rumah susun. Kan saya punya sertifikat tanah," kata Kartinem.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendarwan, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana melebarkan Kali Krukut di sekitar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Pak Gubernur ingin (lebar) kali 20 meter. Sekarang kan tiga meter, ditambah 17 meter lagi," ujar Teguh di Balai Kota DKI, Senin, 29 Agustus 2016.

Rencananya, pelebaran dilakukan tahun mendatang. Saat ini hingga tahun depan, Dinas Tata Air melakukan penentuan titik yang terkena pelebaran.

Untuk itu, Dinas Tata Air berkoordinasi dengan Dinas Penataan Kota. Sejumlah hunian hingga hotel di kawasan yang terkenal dengan tempat-tempat hiburan itu, diperkirakan terkena dampak pelebaran.

Teguh mengatakan, pemerintah menempuh strategi konsinyasi untuk membebaskan lahan yang terkena pelebaran. Pelaksanaannya dijamin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pemerintah menitipkan uang ganti rugi pembelian lahan ke pengadilan. Pemilik bangunan diminta mengurus sendiri penerimaan ganti rugi untuk bangunan mereka yang akan dirobohkan.

"Pemerintah punya kewenangan (melakukan konsinyasi) kalau untuk kepentingan umum. Namanya untuk kepentingan publik (pembebasan lahan) tidak bisa ditunda. Kalau mereka (pemilik bangunan) enggak mau ambil, ya pembangunan kami tetap jalan," ujar Teguh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya