Warga Zeni Mampang Gugat Panglima TNI

Eks warga Zeni Mampang, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke PN Selatan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id –  Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya menghuni Kompleks Perumahan Zeni Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya, karena telah melakukan pengusiran dan penggusuran paksa pada tanggal 17 Januari 2016. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.

TNI Bersiap Gusur Pemukim di Kramat Jati

Gugatan disampaikan karena warga Zeni Mampang menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Panglima TNI, KSAD, Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam gugatannya, warga menuntut agar TNI mengembalikan tanah dan membayar seluruh kerugian atas hilangnya tempat tinggal warga sebesar Rp14 miliar.

Warga menyampaikan bahwa tanah dan bangunan rumah di Kompleks Zeni Mampang bukanlah aset TNI. Pada tahun 1959 prajurit-prajurit TNI Yon Zikon membeli tanah dan membangun rumah menggunakan uang pribadi prajurit. 

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

“Uang itu didapat dari uang saku saat membangun proyek Monumen Nasional (Monas) dan Asian Games sejak 1959," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Ditambahkan Tigor, pemberian nama Kompleks Zeni Mampang sebab seluruh penghuni adalah prajurit TNI. Menurutnya, TNI melakukan klaim sepihak tanpa pernah dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Dalam catatan kasus yang ditangani LBH Jakarta sejak tahun 2009, terdapat beberapa kasus serupa di mana TNI melakukan klaim sepihak tanpa dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah rakyat.

"Pertama kasus TNI AU versus warga Rumpin yang konflik sejak tahun 2009 di mana TNI AU melakukan klaim memiliki 1.000 hektar tanah yang dikuasai warga tanpa pernah dapat menunjukkan bukti kepemilikan baik dari sejarah dan bukti tertulis," ujarnya.

Kedua, kasus klaim tanah warga yang dilakukan TNI AD Rindam Jakarta Raya, yang melakukan klaim atas tanah warga yang bersebelahan dengan Rindam, sementara warga menempati tanah adat.

"Ketiga kasus klaim tanah yang dihuni prajurit eks 3 Mei yang awal tanahnya merupakan tanah garapan," ujarnya.

Ia menuturkan, LBH Jakarta menilai konflik atau sengketa pertanahan yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat disebabkan tindakan TNI yang secara pihak melakukan klaim atas tanah-tanah rakyat akhirnya sering terjadi konflik tanah antara TNI dan warga.

"LBH Jakarta menuntut agar TNI melakukan verifikasi ulang klaim harta kekayaan TNI berupa aset tanah secara transparan dengan melibatkan masyarakat agar konflik konflik agraria antara TNI dan rakyat tidak kembali terjadi," katanya.

Gugatan perdata kasus atas tanah di Kompleks Perumahan Zeni Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dilaporkan dengan nomor registrasi 589/Pdt/G/2016/PN/JKT.SEL dan 588/Pdt/G/2016/PN/JKT.SEL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya