Tersangka Sakit, Polda Batal Limpahkan Korupsi RTH DKI

Anggota Ditreskrimsus Polda Metro periksa PHL fiktif.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal melimpahkan berkas kasus korupsi pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) yang melibatkan pejabat di Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPK Duga Skandal RTH Bandung Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kepala Sub Direktorat V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan pelimpahan berkas batal dilakukan karena tersangka kasus itu masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami telah berkoordinasi dengan jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan," kata AKBP Ferdy Irawan di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Agustus 2016.

Kasus Korupsi Pemeliharaan Taman Batal Dilimpahkan ke Kejati

Untuk diketahui, korupsi dana pemeliharaan RTH Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman itu terungkap dari hasil penyelidikan tim dari Sub Direktorat V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan kecurigaannya dengan adanya ketidakberesan dalam pengelolalaan ruang terbuka hijau di Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil, alokasi atau pagu anggaran pemeliharaan yang dikorupsi tersangka merupakan bagian dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp70.563.012.000 (tujuh puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta dua belas ribu rupiah)

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dari hasil penyidik, diketahui pelaksanaan kegiatan tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor  54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur berinisial MR. Dalam kasus ini MR berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen, dan satu tersangka lain berinisial TS. Perannya sebagai perekrut pekerja fiktif.

"Modus operandinya adalah adanya kerjasama antara tersangka MR dengan tersangka TS dalam perekrutan pekerja fiktif dan MR membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan tanggal mundur," ujar Kombes Pol Fadil.
 
Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan PHL, di lokasi ditemukan adanya pekerja fiktif yang menerima gaji, serta tersangka MR menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS.
 
Tersangka MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening Bank DKI beserta kartu ATM yang disimpan tersangka, sehingga uang gaji yang turun dari Pemprov DKI langsung ditampung  tersangka, sementara pekrrja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekening hanya diberikan imbalan uang Rp200 ribu per-orang selama tiga bulan berturut-turut.
 
"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terdapat kerugian negara sebesar Rp12.059.011.250 (dua belas miliar lima puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)," katanya.
 
Pasal yang dilanggar tersangka yakni, Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya