Harimau dan Elang Langka Gatot Brajamusti Dikirim ke BKSDA

Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan Elang Jawa milik Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat akan diserahkan BKSDA Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan dua binatang langka yang dimiliki oleh ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Senin, 29 Agustsu 2016.

Warga Muaro Jambi Resah, Buaya Lepas Penangkaran Berkeliaran di Sungai

Hewan itu berupa, harimau Sumatera yang telah diawetkan dan seekor Elang Jawa yang kini kondisinya dalam keadaan stres.

"Elang ini harus segera mendapat perawatan agar tetap hidup. Saat ini elang tersebut masih stres dan belum mau makan," ujar Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, Senin.

Elang Jawa dan Elang Ular Bido Dilepasliarkan di Kawasan Semeru

Meski barang bukti telah diserahkan ke BKSDA, Sutarmo menegaskan, pihaknya akan terus mendalami penemuan hewan langka tersebut. Nantinya, penyidik dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan diterbangkan ke Polres Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap .

"Kami akan lakukan proses hukum kepada yang bersangkutan. Kita kan kirim pemeriksaan ke Mataram karena yang bersangkutan () masih dalam proses pemeriksaan kasus narkotika ada di lombok," katanya.

Bikin Resah, Puluhan Monyet Liar Serang Perumahan Warga di Depok

Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 28 Agustus 2016 malam. Saat ditangkap, diduga sedang pesta narkoba.

Pria yang akrab disapa itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, timsus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan tindak pidana perlindungan satwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya