Mobil Wartawan Bebas Denda Ganjil Genap Asal Tak Gaya Preman

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian menyatakan, kendaraan milik media massa tidak akan didenda, jika melewati jalur pembatasan kendaraan ganjil genap, meskipun menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan hari kendaraan itu melintas.

Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Namun, menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Samsul Bahri, kendaraan media massa yang bebas denda, yakni kendaraan yang dipakai meliput dengan dilengkapi atribut, atau nama media massa pada mobilnya.

"Harus dalam rangka liputan. Tidak boleh untuk gaya kayak preman, 'saya wartawan pak', tidak boleh. Harus dalam rangka liputan," kata Samsul di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2016.

Ganjil Genap, Laju Kendaraan di Jalur Cepat Sudirman Lancar

Menurut Samsul, aturan bebas denda bagi kendaraan media masaa berlaku selamanya, atau selama aturan pembatasan kendaraan ganjil genap berlaku di jalan protokol di Jakarta. "Jadi, seterusnya sampai ganjil genap selesai," ujar dia.

Samsul mengatakan, peraturan ganjil genap akan diberlakukan hingga moda transportasi di Ibu kota Jakarta sudah memadai. "Ini kan masa transisi MRT (Mass Rapid Transit). MRT kan hingga akhir 2017, baru berjalan," katanya.

Ahok: Pelanggar Ganjil Genap Harus Ditilang Pakai Slip Biru

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI, beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor. Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.

Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya