Lima Penculik dan Pembunuh Aulia Ternyata Perampok

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Aulia Rahmat ternyata kawanan perampok spesialis toko obat yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.

Polisi Akhirnya Ringkus Penculik dan Pembunuh Aulia

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Muhammad Agung, berdasarkan keterangan kelima pelaku yang sudah ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, sebelum menculik dan membunuh Aulia, mereka menjarah toko obat milik korban yang berada di kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Aulia saat itu, Rabu 24 Agustus 2016, sedang menjaga toko obat miliknya. Kelima pelaku yakni Roy (30 tahun), Onang (59 tahun), Irwan (27 tahun), Jayadi (61 tahun), dan Aby (38 tahun) datang dan berpura-pura berasal dari Mabes Polri.

Sebelum Dibunuh, Aulia Diculik dan Diracuni Pil Anjing

"Pelaku modusnya menuduh korban menjual obat-obatan ilegal," kata Kombes Pol Agung, Sabtu 27 Agustus 2016.

Setelah itu, pelaku menjarah obat-obat yang harganya mahal di toko itu. Lalu, Aulia disandera dan diculik dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan, pelaku menyiksa korban. Salah satu pelaku bahkan mencekoki Aulia dengan obat keras jenis mogadon.

Geger, Ada Mayat Pria Berkaus Merah Dekat Tol Cijago

Nahas, diduga obat keras yang dimasukkan ke tubuh korban terlalu banyak sehingga menyebabkan tewas. Jenazahnya di buang di dekat proyek Jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago) Jalan Djuanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Agung, kejahatan itu terungkap setelah jenazah pria berusia 24 tahun itu ditemukan keesokan harinya, Kamis 25 Agustus 2016. Dan temuan mayat Aulia ditangani sebelumnya oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Depok.

"Dari temuan itu kami langsung padukan semua info yang ada," kata Agung.

Saat ini, kelima pelaku sudah berada di ruang tahanan Polrestro Jakarta Timur, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya