Polisi Janji Bakal Tegas Menilang di Sistem Ganjil Genap

Sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan kepolisian akan menjalankan secara tegas penerapan sanksi tilang saat aturan ganjil genap resmi diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2016.

Selain Wajib Uji Emisi, Usia Mobil dan Motor di DKI Akan Dibatasi

Polisi, tidak akan memberi toleransi terhadap pengguna kendaraan yang membandel, menggunakan kendaraannya meski angka di pelat nomor kendaraan mereka tidak sesuai dengan tanggal saat aturan diberlakukan.

Awi mengatakan, di masa uji coba yang telah dilaksanakan antara tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, banyak pengguna kendaraan yang melakukan hal itu. Mereka tidak menganggap serius penerapan aturan yang bertujuan menekan kemacetan di ruas jalan protokol di Jakarta.

Catat, Ini SOP Angkutan Darat dari Kemenhub Jelang New Normal

"Dari hasil penelitian kita, pelanggar itu akan mencoba-coba terus. Bahkan ada beberapa pelanggar yang kita tindak, kita sampaikan, 'kok kamu lagi kamu lagi?'. (Pelanggar menjawab) 'Iya Pak, soalnya masih uji coba’," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2016.

Awi mengatakan, ketegasan dilakukan dengan segera menilang mereka. Ada pun besarannya ditetapkan maksimal Rp500.000.

Pembatasan Kendaraan di Jakarta Diharapkan Tak Berlaku bagi Mobil Kuno

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyatakan harapannya supaya masyarakat bisa mematuhi aturan. Baik Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan sosialisasi dari jauh hari. Sebelum masa uji coba kemarin, sosialisasi melalui berbagai saluran telah dilakukan sejak 26 Juni 2016.

Selama uji coba, sosialisasi langsung kepada pelanggar juga dilakukan. Pertama, dengan memberi teguran lisan saat dua minggu pertama uji coba. Kedua, dengan memberi teguran tertulis saat minggu ketiga uji coba, dan ketiga, dengan memberi teguran tertulis dan pengusiran di minggu terakhir uji coba.

"Kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus 2016, penerapan akan kita laksanakan. Saya minta masyarakat cerdas menyikapi ini. Jangan tanya tentang sosialisasi lagi," ujar Awi.

Pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan sementara sebelum Pemerintah Provinsi DKI menerapkan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Aturan diberlakukan antara hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Aturan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya