Saksi Ahli: Rekaman CCTV Kafe Olivier Bisa Jadi Alat Bukti

Sidang lanjutan perkara pembunuhan MIrna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa rekaman closed circuit television bisa digunakan sebagai alat bukti, walaupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mengaturnya.

Video Jessica Disebut Masukkan Sianida Tak Diserahkan ke Persidangan, Edi Hasibuan Dibuat Skakmat

Hal ini diungkapkan Edward saat dicecar tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Menurut Edward, keberadaan CCTV yang diketahui sebagai alat elektronik itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam KUHAP hanya mengatur surat, keterangan ahli, dan terdakwa sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana.

MA Tetap Hukum Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

"Dalam KUHAP, tidak merujuk dokumen elektronik. Namun, dalam Undang-Undang Elektronik, itu termasuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Mendengar itu, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menanyakan posisi CCTV jika dimasukkan dalam perkara pidana pembunuhan.

Jessica Akui Kirim Tautan soal Racun Kopi ke Kembaran Mirna

"Di mana dimasukkan itu (CCTV)? Karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Otto.

Edward menjawab, meski CCTV tidak diatur dalam KUHAP, tapi tetap bisa dijadikan alat bukti petunjuk seiring dengan kemajuan teknologi. "Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap (kasusnya). Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," tambah Edward.

Rekaman CCTV ini menjadi vital di sidang ini, karena menunjukkan suasana Kafe Olivier, saat Wayan, Jessica, dan Boon Juwita alias Hani berada di sana pada hari Mirna tewas.

Sidang ditunda sampai Senin, 29 Agustus 2016, dan dijadwalkan digelar secara maraton dalam satu pekan tiga kali, yaitu Senin, Rabu, dan Kamis.

"Sidang dijadwalkan Senin depan, mulai pukul 09.00 WIB, sampai jeda pukul 13.00 WIB. Lalu mulai lagi pukul 16.00 WIB, mohon dimaklumi, dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Kisworo saat menutup sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya