Ahok Anggap e-KTP Solusi Masalah Pemutakhiran Data Pemilih

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui penggusuran yang dilakukannya bisa saja menghambat pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

"Ya, bisa saja terjadi seperti itu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Namun Ahok beralasan hal itu bisa diantisipasi dengan sistem KTP elektronik (e-KTP). Setiap warga yang memiliki e-KTP menurut dia seharusnya tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada meskipun pindah alamat rumah.

Unggah Foto Jokowi dan Ahok, Fadli: Sejarah Simpan Misteri

"Kan dia bisa bawa e-KTP. Kalau pemilihan e-KTP gampang, lu pindah ke mana juga bisa. Emang kamu pindah ke Bogor," kata dia lagi.

Daerah relokasi penggusuran berpotensi sebagai wilayah yang rawan permasalahan saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu sebelumnya diakui KPU DKI Jakarta. Atas alasan potensi kesulitan pemutakhiran data, KPUD bahkan pernah meminta Ahok agar menunda penggusuran.  

Buya Syafi'i soal Ganjar: Layak, kalau Tak Dipanggil Jakarta

"KPU pernah mengajukan kepada Pak Gubernur agar saat pemutakhiran data pemilih yang sedang kami laksanakan ini, sementara dilakukan moratorium yang terkait penggusuran," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.

Namun Ahok kata dia, menolak saran tersebut. Pada akhirnya KPU harus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pencocokan data pemilih.

Salah satu masalah yang diantisipasi KPUD adalah jika ada warga yang memiliki KTP dengan alamat lama namun tinggal di alamat baru seperti di rumah susun di area relokasi setelah penggusuran. Meski demikian, KPUD menyatakan siap mengantisipasi berbagai kerawanan jelang pesta demokrasi masyarakat Ibu Kota Jakarta.

"Ini termasuk dalam kerawanan tadi. Mereka kan direlokasi ke tempat yang baru. Kami khawatir kalau di tempat yang baru itu datanya, identitas kependudukannya masih beralamat di tempat yang lama," kata dia.  

Mulai tanggal 8 September 2016, petugas pemutakhiran data pemilih akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melakukan pendataan. Selain pemutakhiran, tahap krusial selanjutnya adalah pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan dilakukan tanggal pada tanggal 21 hingga 23 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya