Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang 30 Agustus 2016

Sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Uji coba aturan ganjil genap akan berakhir besok, 26 Agustus 2016. Usai itu, denda tilang akan mulai berlaku bagi kendaraan yang melanggar.

Soal Ganjil Genap, Polda Metro: Setiap Kebijakan Pasti Ada Dampaknya

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan, sanksi tilang dalam penerapan peraturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2016.

"Tanggal 30 Agustus 2016 sesuai tahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan. Tanggal 29 Agustus 2016 disebarkan siaran pers tentang penerapan penegakan hukum sesuai ketentuan," kata Budiyanto, dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Kamis, 25 Agustus 2016.

Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Hari ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Kepolisian, Bina Marga dan sejumlah elemen lainnya, menggelar evaluasi aturan pembatasan kendaraan ganjil genap, di Kantor Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta.

Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu pelaksanaan ganjil genap sangat efektif mengatasi kemacetan lalu lintas. "Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen, dari rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," kata Budiyanto.

Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Karawaci Ditangguhkan

Hal senada dikemukakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dia mengklaim kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, berhasil mengurangi kepadatan di jalan protokol Ibukota.

"(Ganjil genap) Saya kira sudah relatif cukup baik. Kurangin 20 persen volume kemacetan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2016.

Tak hanya itu. Kecepatan kendaraan meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/jam menjadi 28,90 km/jam. Headway (waktu antara) bus TransJakarta terdapat penurunan pada koridor 1 dan 9.

"Di koridor 1 jarak antarbus pada pagi hari dari 4 menit menjadi 2 menit, dan koridor 9 pada pagi hari dari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit," ujar Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, jumlah penumpang bus TransJakarta juga meningkat 32,5 persen untuk koridor 1, dan 27,17 persen untuk koridor 6, serta 30,55 persen untuk koridor 9.

Dia menyarankan, perlunya pembenahan separator jalur Transjakarta pada koridor ganjil genap. "Segera menuntaskan separator pada koridor lain atau sterilisasi supaya ada peningkatan pergerakan angkutan umum (headway dan jumlah penumpang) pada koridor lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya