Pengacara Jessica Protes Pernyataan Ahli Soal Hani

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempermasalahkan keterangan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta tentang Boon Juwita alias Hani disebut sempat merasakan pusing-pusing dan mual-mual selama tiga hari, usai mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pihak Jessica menilai keterangan tersebut tidak berdasar. "Hani mengalami pusing dan mual selama tiga hari. Dasar ahli itu apa?" ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba bertanya kepada Gelgel, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Gelgel menjawab, pihaknya mendapati hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Gelgel lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali membacakan BAP itu.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Usai JPU membacakan BAP yang dimaksud, tim kuasa hukum Jessica kembali menegaskan tidak ada keterangan tersebut. "Di dalam berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap Hani tidak menemukan kelainan," ujar Sodarme.

JPU kemudian menyela. Dalam BAP disebutkan Hani diperiksa tekanan darahnya di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo dan tidak diperiksa secara menyeluruh. Di dalam BAP, JPU menyebutkan, ada keterangan Hani yang merasakan efek reaksi akibat mencicipi sianida seperti pedas, panas dan agak pahit.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Mendengar keterangannya tidak ada di dalam BAP, Gelgel kemudian meminta maaf di depan majelis hakim. "Saya salah baca yang mulia," kata Gelgel.

Sebelumnya diberitakan, Gelgel mengatakan Hani sempat pusing hingga tiga hari karena mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui, es kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu, 6 Januari 2016. Penyidik menyebutkan ada sianida dalam minuman kopi itu.

Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna, menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Hari ini merupakan pelaksanaan sidang ke-14. Sidang menghadirkan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya