KPU DKI: Penggusuran Ahok Sulitkan Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Daerah relokasi penggusuran berpotensi sebagai wilayah yang rawan permasalahan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, karena KPU DKI Jakarta sulit melakukan pemutakhiran data pemilih. Mereka pernah meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menunda dulu penggusuran.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

"KPU pernah mengajukan kepada Pak Gubernur agar pemutakhiran data pemilih yang sedang kami laksanakan ini sementara dilakukan moratorium yang terkait penggusuran," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno, di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.

Namun, kata Sumarno, saat itu Ahok menolak permohonan itu. Karena KPU tidak bisa menolak keputusan Ahok, maka KPU harus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pencocokan data pemilih.

Unggah Foto Jokowi dan Ahok, Fadli: Sejarah Simpan Misteri

Salah satu masalah yang diantisipasi KPUD adalah jika ada warga yang memiliki KTP dengan alamat lama, tetapi tinggal di alamat baru seperti di rumah susun untuk warga relokasi atau penggusuran.

"Waktu itu Pak Gubernur mengatakan memang sudah program pemda dan (relokasi) tetap dilanjutkan," ujar Sumarno.

Buya Syafi'i soal Ganjar: Layak, kalau Tak Dipanggil Jakarta

Sebelumnya, KPUD siap mengantisipasi berbagai kerawanan jelang pesta demokrasi masyarakat ibukota ini. Sumarno mengatakan, salah satu wilayah yang rawan masalah adalah daerah relokasi.

"Ini termasuk dalam kerawanan tadi. Mereka kan di relokasi ke tempat yang baru. Kami khawatir kalau di tempat yang baru itu datanya, identitas kependudukannya masih beralamat di tempat yang lama," kata Sumarno.

Seperti diketahui, mulai tanggal 8 September, petugas pemuktakhiran data pemilih akan datang ke rumah-rumah untuk mendata penduduk Jakarta. Selain pemutakhiran, tahap krusial selanjutnya adalah pendaftaran cagub dan cawagub yang akan dilakukan tanggal 21-23 September 2016.

Berikut tahapan Pilkada Jakarta:

- 21 September 2016-23 September 2016: Pendaftaran pasangan calon oleh parpol.

- 21 September 2016-5 Oktober 2016: Verifikasi pasangan calon.

- 24 Oktober 2016: Penetapan pasangan calon.

- 25 Oktober 2016: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

- 24 Oktober 2016-23 Januari 2017: Sengketa pencalonan.

- 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: Kampanye.

- 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: Debat publik.

- 12 Februari 2017-14 Februari 2017: Masa tenang dan pembersihan alat peraga.

- 15 Februari 2017: Pemungutan dan penghitungan suara.

- 16 Februari 2017-27 Februari 2017: Rekapitulasi suara.

- 10 Maret 2017-12 Maret 2017: Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya