Lulung: Ahok Langgar Sumpah karena Ajukan Gugatan ke MK

Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengkhianati sumpahnya sendiri saat dilantik jadi gubernur karena menggugat UU Pilkada khususnya pasal mengenai aturan cuti kampanye kepala daerah petahana. Alasannya, Ahok menyatakan sikapnya akan tunduk pada konstitusi dan UUD 1945 saat itu, tapi kini malah menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

"Ingat nggak pas dia disumpah untuk taat pada UU. Masak udah sumpah malah melakukan judicial review?" katanya dalam sambutan peresmian berdirinya Rumah Amanah Rakyat, Jl. Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai apa yang Ahok lakukan terlalu mengada-ada.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

"Harusnya dia melakukan second opinion saat mengajukan judicial review," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu menambahkan, Ahok juga kerap melakukan pelanggaran UU seperti moratorium reklamasi yang tak pro rakyat.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

"Aspirasi masyarakat harus ditampung, tidak boleh ada korban masyarakat sementara, ada orang senang-senang di proyek itu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok beranggapan ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2015, lebih tepat diterapkan ketimbang UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebabnya, UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak mewajibkan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye.

Sedangkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye. Lantaran hal tersebut, Ahok mengatakan, ia mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 ke MK, Rabu, 3 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya