Percaya Uang Rp25 Juta Jadi Rp5 Miliar, Maimunah Pun Puasa

Maemunah, korban penipuan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh dukun. Akibat tertipu, warga Bojonggede ini harus kehilangan uang Rp25 juta, Rabu (24/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Maemunah (33), warga Kampung Nanggela Bojonggede, Kabupaten Bogor, histeris setelah mendapati tiga ember miliknya ternyata berisi kertas biasa. Maklum, sebelumnya ember itu telah dimantrai oleh seorang dukun. Konon nanti ember plastik biasa itu akan berisi uang Rp5 miliar.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

"Habis saya kena hipnotis, Pak. Katanya uang akan terisi penuh di ember ini, asal jangan dibuka dulu. Saya juga disuruh puasa segala. Aduh habis saya kena tipu. Tolong saya, Pak Polisi," teriak Maemunah di kantor Polisi Sektor Bojonggede, Rabu, 24 Agustus 2016.

Baca Juga:

Waspada, Modus Penipuan Ini Marak Mengintai saat Ramadhan

Pengakuan Maemunah, awalnya ia bertemu dengan seorang pria bernama Ade (50) yang mengaku sebagai dukun alternatif. Dari pertemuannya, dukun ini mengaku bisa menggandakan uang. Dengan syarat, Maemunah harus menyetorkan uang senilai Rp25 juta dan nantinya dijanjikan akan berubah menjadi Rp5 miliar.

Waspada Quishing, Penguras Rekening Korban di HP

Kondisi ekonomi yang menghimpit, membuat Maemunah pun tergiur. Maemunah pun tunggang-langgang mencari pinjaman uang. Seluruh persyaratan pun dipenuhi Maemunah termasuk berpuasa.

Namun lantaran penasaran dengan isi ember yang katanya akan berisi uang Rp5 miliar. Belum usai puasanya, Maemunah pun nekat membuka ketiga ember tersebut. "Yah pas saya buka isinya cuma kertas, dia sudah kabur. Tolong, Pak. Tangkap dia," Maemunah menangis.

Saat ini, kepolisian setempat pun langsung melakukan pengejaran. Namun sayang, dukun pengganda uang telah melarikan diri. "Kasusnya akan kami kembangkan. Kami juga meminta pada warga untuk tidak percaya dengan hal-hal yang belum jelas kebenarannya," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya