Wakapsek di Bojonggede Cabuli Siswi di Sekolah

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang wakil kepala sekolah (wakepsek) swasta di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke polisi, lantaran diduga telah mencabuli salah satu siswi di sekolahnya. Dalam aksinya itu, pelaku kerap memberi korban dengan imbalan uang jajan untuk tutup mulut.    

Empat Remaja Penganiaya Pelajar Depok Diciduk, Motifnya Adu Nyali

Kasus ini terungkap, setelah korbannya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke orangtua. Keluarga korban yang emosi ini pun langsung menindaklanjuti kasus itu ke polisi.

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, pelaku diketahui berinisial AN (35) dan berprofesi sebagai wakil kepala sekolah. Ia diringkus oleh tim Buser Polsek Bojonggede bersama Srikandi, yang merupakan pasukan khusus kejahatan anak dan wanita yang dibentuk Polres Kota Depok.

Arist Merdeka Sirait Malu Kejahatan Seksual Anak Marak di Depok

“Benar, yang bersangkutan telah kami amankan. Iya, dia ini berprofesi sebagai wakil kepala sekolah. Korbannya berinisial Y, perbuatannya itu dilakukan di rumah pelaku,” kata Harry pada viva.co.id, Selasa 23 Agustus 2016. 

Namun, dari hasil penyelidikan sementara, kemungkinan korbannya lebih dari satu siswi.

Jadi Korban Jambret, Anak 3 Tahun Trauma Lihat Sepeda Motor Putih

“Tetapi, ini masih kami dalami. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga sering ngasih uang pada korban. Sampai saat ini yang bersangkutan mengaku aksinya dilakukan di rumah, namun tidak menutup kemungkinan juga dia melakukannya di sekolah,” ujarnya didampingi Kapolsek Bojonggede, Komisaris I Ketut Kopi Asdita. Aksi cabul tersebut sempat direkam melalui ponsel.

“Info yang saya dapat seperti itu. Namun, ini masih kami dalami,” tutur Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Depok, AKP Elly Padiansari. Guna penyidikan lebih lanjut, kasusnya kini ditangani Polresta Depok. (asp)

 Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti narkoba dan sajam

Kasus Narkoba Mendominasi Depok, Tiga Napi Divonis Mati

Kejaksaan memusnahkan barang bukti penanganan kasus pidana di Depok

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2020