Komisi V DPR akan Bawa Tuntutan Pengemudi Online ke Kemenhub

Aksi Pengemudi Transportasi Online
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu, 24 Agustus 2016. Dalam pertemuan itu, mereka berjanji akan menyampaikan keluhan para pengemudi transportasi online soal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Uber dan Grab Bergabung, Kemenhub Jaga Adanya Monopoli

Hal itu dikemukakan Andryawal dari Advokasi Driver Online, di depan gedung DPR/MPR RI, Senin 22 Agustus 2016. "Mereka (Komisi V) akan bertemu [dengan pemerintah], akan evaluasi mudik pada Rabu. Kami minta untuk Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu ditunda dulu karena meresahkan," ujar Andryawal.

Dia mengungkapkan rencana tersebut setelah perwakilan pengemudi transportasi online bertemu dengan Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis. Pertemuan dengan wakil rakyat tersebut berlangsung sekitar dua jam.

Ada Aturan Transportasi Online yang Tidak Akan Diubah

Usai pertemuan, menurut pantauan VIVA.co.id, para perwakilan pengemudi langsung kembali bersatu dengan ratusan rekan mereka di depan gedung DPR. Mereka menyampaikan kabar gembira itu kepada rekan-rekannya.

"Rumah ini masih rumah wakil rakyat. Kami disambut, mereka sudah menunggu kami. Mereka sudah tahu dari sosmed (sosial media) dari berita tentang keluhan kami," kata Andryawal.

Perusahaan dan Sopir Online, Siapa Untung Siapa Buntung

Seperti diketahui, ratusan pengemudi transportasi online melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senin, 22 Agustus 2016. Mereka menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setidaknya ada delapan tuntutan para pengemudi. Di antaranya menolak kendaraan mereka diuji Kir, menolak menggunakan Surat  Izin Mengemudi (SIM) A Umum, dan menolak balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke nama perusahaan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya