Pengemudi Transportasi Online Difasilitasi Bertemu Komisi V

Aksi Pengemudi Transportasi Online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ratusan pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau online tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Pantauan VIVA.co.id, setibanya di sana, mereka langsung melakukan orasi. Belum lama berorasi, beberapa perwakilan pengunjuk rasa lantas difasilitasi polisi untuk bertemu dengan perwakilan dari Komisi V DPR yang membidangi masalah transportasi. Tampak ada sekitar tiga sampai lima orang yang diizinkan masuk ke dalam gedung DPR/MPR RI.

Dalam unjuk rasa ini, mereka menolak  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

Setidaknya ada delapan tuntutan para pengemudi. Di antaranya menolak kendaraan mereka diuji Kir, menolak menggunakan Surat  Izin Mengemudi (SIM) A Umum, menolak balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke nama perusahaan.

"Kami menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 karena itu kebijakan-kebijakan titipan pengusaha-pengusaha besar. Itu pengusaha besar yang akan mematikan driver individual seperti kami," kata Andryawal dari Advokasi Driver Online, di depan gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Promo adalah Kunci dari Tarif Murah Ojek Online
Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019