Penyelundupan 8 Korban Perdagangan Orang Digagalkan

ilustrasi korban trafficking
Sumber :
  • VIVAnews/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id – Jajaran Polresta Bekasi mengamankan satu orang berinisial YA alias DE, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin pemerintah. 

Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi

Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan saat penangkapan, ada delapan korban yang akan diselundupkan ke China untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"DE ditangkap di Apartemen Tower A dan C Kayuringin, Bekasi Selatan, Jawa Barat," kata Umar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Temui Menko Polhukam, Benny BP2MI: Kita Yakin Beliau Bisa Sikat Praktik Perdagangan Orang

Umar menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah ada laporan dari korban yang disekap di kamar apartemen tersebut. Mayoritas korban berasal dari daerah di Jawa Barat seperti Sukabumi dan Subang.

Setelah mendapatkan informasi, penyidik kepolisian memeriksa korban, dan akhirnya diketahui pihak yang menampung mereka adalah DE. "Akhirnya dilakukan olah tempat kejadian, serta dilakukan pemancingan terhadap DE, dan berhasil kami tangkap," ujar Umar.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, seperti identitas, kartu keluarga, dan akta kelahiran, DE dibantu rekannya berinisial SA, yang kini masih buron. Dari setiap tenaga kerja yang berhasil dikirimnya secara ilegal, DE memotong upah yang mereka dapatkan selama beberapa periode tertentu.

"Tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di China selama enam bulan sebesar seribu Yuan, yang mana dibantu agen di China berinisial L," kata Umar.

Menurut Umar, tersangka sejak Mei 2016 sudah memberangkatkan 17 tenaga kerja ke berbagai negara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. DE pun terancam 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp600 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya