Ahok Diingatkan Pilkada Tak Hanya di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sejumlah pihak mengkritik, sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melalui Perkumpulan Teman Ahok, mengajukan uji materi Undang-undang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) terkait pasal kewajiban untuk cuti kampanye ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan Ahok Tak Hadir di Sekolah Politik PDIP

Terkait itu, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berujar, dirinya bisa memahami keengganan Ahok untuk cuti kampanye Pilkada. Sebab niatnya baik, untuk mengawal penyusunan APBD DKI Jakarta untuk tahun 2017.

Akan tetapi, masalahnya, daerah yang menggelar Pilkada bukan hanya Jakarta, calon inkumben yang maju Pilkada juga bukan Ahok semata.

Saat Ahok Bingung Menyapa Menteri dari PDIP di Acara Golkar

"Mungkin Ahok punya niat baik untuk mengawal anggaran, tapi Pilkada tak hanya Jakarta. Kenapa perlu cuti? Karena massifnya pelanggaran di Pilkada oleh Petahana," ujar Veri di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2016.

Karena itu, kata Veri, gugatan perkumpulan Teman Ahok ke MK soal cuti kampanye, yang dilandasi pemikiran Ahok dinilainya tak berdasar.

Sekjen PDIP: Ahok Jangan Jadi Pemimpin Pemecah Belah

"Kenapa? Ada potensi besar, potensi conflict of interst jika dia (petahana) tak mundur atau cuti. Harusnya kan malah mundur tidak cuti, tapi kan MK bulang cukup cuti saja untuk petahana," kata dia.

Veri mengungkapkan, banyak masalah yang akan muncul, jika petahana maju Pilkada tak melakukan cuti, seperti politisasi birokrasi, penyalahgunaan anggaran dan lain sebagainya.

"Majunya petahana munculkan banyak masalah, misal penggunaan fasilitas negara. Banyak kasus yang menunjukkan, ketika petahana maju ada banyak masalah, seperti politisasi birokrasi, anggaran, dan lain sebagainya di situ biasanya dimanfaatkan," ungkap Veri.

Bahkan, menurut Veri, jika Ahok cuti, pemerintah DKI pun tidak akan kehilangan nahkoda. Sebab ada pelaksana tugas (Plt) yang akan mengemban tugas Gubernur selama cuti Pilkada.

"Cuti sajalah, sampai kampanye selesai. Pemerintah tak kosong, masih ada plt yang akan jalankan pemerintahan," tegas dia.

Oleh karenanya, dirinya berharap MK bisa dengan cepat memutuskan gugatan Perkumpulan Teman Ahok tersebut dengan bijak. Tujuannya, agar ada kepastian hukum.

"Kita berharap MK memutuskan dengan cepat supaya ada kepastian hukum. MK bisa memandang secara jernih, ini bukan hanya soal DKI Jakarta. Semoga permohonan Perkumpulan Teman Ahok tidak dikabulkan. Jadi, petahana, wajib cuti selama masa kampanye," terang Veri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya