BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini

BPOM periksa mi Bikini
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon

VIVA.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) belum melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan. Lantaran itu, produk tersebut masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Ada dari aspek menuju ke arah label fiktif dan menyesatkan karena ada hal-hal yang dipalsukan," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah bahan pokok pembuat makanan ringan tersebut berbahaya atau tidak. Sebab, bahan makanan itu masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

"Berbahaya atau tidak belum kami periksa. Dari sana akan kami informasikan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti menilai, peredaran makanan iniĀ  merupakan pelanggaran undang-undang.

BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016