Pilkada Jakarta 2017

Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub di Pilkada Jakarta

Bakal Cagub dan Cawagub Perseorangan DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko diterima oleh Ketua KPU DKI Jakarta Marsono di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Kasus Dugaan Makar, Ichsanuddin Noorsy Kembali Diperiksa
Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko sempat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan ke KPU DKI Jakarta, kemarin, Minggu, 7 Agustus 2016. Namun, setelah diverifikasi, niat tersebut akhirnya kandas.

Ichsanuddin Noorsy DIperiksa Polisi, Ini Penyebabnya

"KPU Provinsi menyatakan bahwa pasangan calon Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam perbincangan dengan
Kasus Makar, Polisi Panggil Ichsanuddin Noorsy
tvOne , Senin, 8 Agustus 2016.


Sumarno menuturkan bahwa setelah menerima berkas Ichsanuddin, institusinya segera melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah berkas atau persyaratan sudah memenuhi atau belum. Ternyata jumlah KTP yang mereka serahkan hanya 19.505, tanpa pernyataan dukungan.


"Jumlah itu jauh dari minimal sebesar 532.212," kata Sumarno.


Dengan gagalnya Ichsanuddin dan Daryoko itu, Sumarno memastikan Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan. Semua calon nantinya berasal dari partai politik.


"Jadi dari partai politik, pendaftaran pada 21-23 September," ujar Sumarno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya