Jamaludin dan Rustam Effendi Daftar Calon Perseorangan

Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno, mengatakan ada satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan akan menyerahkan persyaratan mereka ke KPUD pada Minggu, 7 Agustus 2016. Pasangan itu dikabarkan bernama Jamaludin Amran dan Rustam Effendi.

Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota

Sumarno mengatakan, berdasarkan informasi kepada KPUD, Jamaludin dan Rustam akan membawa 10.000 pendukungnya dari rumah mereka di Jakarta Timur. Jamaludin dan Amran mengklaim akan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dengan jumlah mencukupi sesuai yang dipersyaratkan undang-undang, untuk berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Pendaftaran calon perseorangan dimulai 3 hingga 7 Agustus 2016.

Baca:

Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah

Merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jumlah minimal KTP dukungan yang harus diserahkan kandidat calon gubernur perseorangan di Jakarta adalah 532.000 lembar.

"Paslon bernama Jamaludin Amran dan Rustam Effendi sudah konfirmasi datang untuk hari Minggu," ujar Sumarno pada Sabtu, 6 Agustus 2016.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Terkait nama Rustam Effendi, Sumarno belum dapat memastikan apakah Rustam Effendi itu adalah mantan Wali Kota Jakarta Utara yang mengundurkan diri di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Rustam mengatakan, kantor KPUD di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat siap menerima kedatangan Jamaludin-Rustam atau kandidat paslon cagub dan cawagub DKI lain dari jalur perseorangan.

"Kita lihat saja (siapa Rustam) kalau mereka datang," ujar Sumarno.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya