Beda Pernyataan Ahok di Pilkada 2012 dan Kini Soal Cuti

Gubernur DKI Jakarta Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id - Ketika Pilkada 2012 lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika itu untuk cuti saat kampanye Pilkada. Namun kini, Gubernur Ahok menilai secara logika gubernur petahana tidak perlu cuti. 

Ahok Dihadang Pendemo Saat Kampanye di Kebon Jeruk

Ahok menilai keharusan kepala daerah untuk cuti jabatan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal sebelumnya dia menilai in cumbent harus cuti.

Ahok, sapaan Basuki, mengacu pada Pasal 60 undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan.
Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti

Sementara Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mengatur kepala daerah petahana, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Paham Anggaran, Sekjen Kemendagri Diusulkan jadi Plt Ahok

Jika merujuk tahapan Pilkada serentak 2017, masa kampanye sudah ditentukan akan berlangsung 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Hal ini membuat Ahok mesti mengajukan cuti selama empat bulan untuk berkampanye dalam Pilkada Jakarta.

"Kalau kamu kurangi (masa jabatan) saya empat bulan, itu melanggar undang-undang," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jum'at, 5 Agustus 2016.

Ahok menyebut kontradiksi pada kedua aturan itu menjadi alasannya mengajukan permohonan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya petahana seharusnya tetap dipersilakan kerja, dan tidak diharuskan cuti saat kampanye. "Secara logika, petahana ya harus kerja dong," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya