Pilkada Jakarta 2017

Ahok Tak Yakin Pelaksana Tugas Gubernur Bisa Sejujur Dia

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak yakin Kementerian Dalam Negeri mengirim Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang integritasnya terjamin untuk menjadi pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI, seandainya Ahok sapaan Basuki mengambil cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Siapa yang jamin PNS dari Kemendagri itu jujur?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 4 Agustus 2016.

Padahal, bagi Pemerintah Provinsi DKI, masa kampanye Pilkada DKI bersamaan dengan masa krusial, finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. "Ini masa susun anggaran," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, pejabat Plt, adalah juga pejabat yang berwenang mengeluarkan sejumlah izin terkait pengelolaan daerah layaknya kepala daerah definitif. Ahok takut Plt itu malah mengeluarkan kebijakan yang menurutnya justru bisa memperburuk kondisi Jakarta.

"Dia (pejabat Plt) bisa laksanakan tugas (kepala daerah) sehari-hari lho. Apapun itu. Kalau izin-izin peruntukan segala macam dia lakukan (keluarkan sembarangan), kita enggak tahu," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kecurigaannya diakibatkan tak kunjung dilaksanakannya secara penuh amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan bentuk ratifikasi pemerintah atas hasil konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa terkait perlawanan terhadap tindak pidana korupsi. Akibatnya, pembuktian harta terbalik yang bisa mengungkap sumber kekayaan setiap pejabat negara tak kunjung dilakukan.

"Bukan saya menuduh, persoalannya, saya selalu katakan pejabat republik ini tidak berani melakukan pembuktian harta terbalik," ujar Ahok.

Ahok mengharapkan permohonan pengujiannya terhadap pasal-pasal yang mengatur cuti kampanye dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2017 segera diproses Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian, diharapkan selesai sesuai seperti yang diharapkan sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada, pada tanggal 19 September 2016.

Dengan demikian, ia tidak perlu mengambil cuti kampanye antara tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ia tetap bisa masuk kerja untuk memastikan APBD DKI 2017 tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD 2014.

"Saya harap MK bisa cepat memanggil untuk memproses ini (pengujian UU 10/2016)," ujar Ahok.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

(ren)

Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024