Jelang Ramadhan

Tim Khusus Awasi 193 Tempat Hiburan

VIVAnews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi 193 tempat hiburan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.

Tim khusus tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepolisian Resort Jakarta Barat.

Sebanyak 193 tempat hiburan yang menjadi target pengawasan terdiri atas 54 karaoke, 48 musik hidup, 26 bola sodok, 37 diskotek, dan 28 griya pijat.
Pemilik tempat hiburan tersebut diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh industri pariswisata yang bergerak dalam dunia hiburan harus mematuhi waktu penyelenggaraan jam buka dan tutup, di antaranya untuk tempat karaoke pukul 14.00-02.00, musik hidup 19.00-01.00, diskotek 19.00-02.00, dan bola sodok 10.00-24.00.

"Langka pertama, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti, Satpol PP, Asosiasi Industri Pariwisata Jakarta dan Polres Jakarta Barat. Nantinya kami akan membentuk tim khusus," kata Witarsa Tambunan, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat seperti dikutip situs Pemerintah DKI.

Selain untuk menegakkan peraturan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, adanya aksi penutupan paksa yang dilakukan oleh ormas tertentu.

Dalam pengawasannya, bagi tempat hiburan yang melanggar akan dikenakan teguran keras hingga pencabutan izin usaha. Hal ini didasarkan pada pasal 2 dan 4 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Dan penerapan sanksi tersebut tentunya harus dilakukan menurut prosedur yang telah ditetapkan. "Kalau melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu ditutup atau dicabut izin untuk selamanya. Tentunya pengenaanya akan kita lakukan berdasarkan prosedur yang ada," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024