- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Pasal yang akan diusulkan untuk diuji adalah Pasal 61. Pasal itu mengatur kampanye yang dilakukan pejabat negara petahana seperti dirinya.
"Saya ajukan hari ini," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 2 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, pengujian bukan dilakukan supaya pasal dihapus. Pengujian ditujukan supaya MK bisa memberi ketegasan tentang ketentuan yang mengatur tindakan cuti pejabat negara untuk berkampanye.
"Kita bukan mau minta hapus itu," ujar Ahok.
Ahok mencontohkan dirinya. Ia telah menyatakan diri tidak akan mengambil cuti untuk berkampanye menjelang Pilkada DKI 2017.
Tak ingin cuti kampanye, Ahok ingin mengawal proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang waktu penyusunannya di tingkat provinsi, bersamaan dengan waktu kampanye Pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU), yaitu antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Kalau saya dipaksa cuti dengan alasan (untuk) kampanye, nanti anggaran (APBD) ini siapa yang mengurus? Kita tahu anggaran DKI kan begitu berbahaya (rawan diselewengkan). (Jumlahnya) Hampir Rp70 triliun," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, langkah yang akan ditempuhnya itu harus terjamin oleh konstitusi. Maka dari itu, pengujian dilakukan. MK adalah lembaga yang berhak memberi tafsiran terhadap pasal yang memuat ketentuan tentang tindakan kampanye yang dilakukan pejabat petahana.
"Jadi seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh. Asal saya tidak cuti. Itu harusnya boleh kan? Nah, boleh enggak boleh kan mesti ditanya ke MK," ujar Ahok.
Â