Ahok Kandangkan Taksi Online yang Tak Uji KIR

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa sebelas unit kendaraan - yang difungsikan sebagai angkutan berbasis aplikasi - memang sengaja ditertibkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI pada Sabtu, 30 Juli 2016. Itu karena 11 kendaraan tersebut tidak mematuhi aturan terkait operasional layanan transportasi umum.

Menhub Budi: Taksi Online Buka Peluang Usaha Kelas Menegah

Ternyata, pemilik sebelas kendaraan itu tidak menguji kelayakan (KIR) mobil mereka. Padahal, kendaraan yang difungsikan sebagai layanan transportasi umum - baik konvensional atau berbasis aplikasi - harus melalui pengujian yang diselenggarakan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikelola pemerintah DKI.

"Sebagian tidak mau (uji) KIR katanya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin 1 Agustus 2016.

Ahok mengatakan, pengujian kelayakan kendaraan adalah persyaratan yang ditetapkan pemerintah kepada setiap pemilik kendaraan umum. Hanya kendaraan yang memiliki sertifikat uji KIR yang berlaku yang boleh mengangkut penumpang.

"Sudah sesuai kesepakatan harus ada (sertifikat uji) KIR," ujar Ahok.

Sebelumnya pada Minggu, 31 Juli 2016 diberitakan, razia gabungan yang diselenggarakan Dishubtrans DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menertibkan 11 kendaraan yang difungsikan sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kesebelas kendaraan terdiri dari tujuh unit layanan GrabCar, dua unit layanan Uber, dan dua unit layanan GoCar. Kesebelas kendaraan itu terjaring di lima lokasi, yaitu Mall Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Matraman, Cempaka Mas, dan Arion. Petugas menemukan sebelas kendaraan itu tidak dilengkapi buku KIR yang diterbitkan Balai PKB. Pemilik kendaraan juga tidak mengantongi kartu pengawasan yang diterbitkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.

Kesebelas kendaraan saat ini dikandangkan di pool bus Pulogebang, Jakarta Timur.

(ren)

60 Persen Taksi Konvensional Tergusur Angkutan Online 
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Grab, Uber dan GoJek Minta Waktu Taati Peraturan Menhub

Mereka minta Permen 32 ditunda hingga sembilan bulan ke depan.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2017