Dua Bulan Diintai, Pengedar Sabu Berhasil Dicokok Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi

VIVA.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial AH alias A (19) harus bertekuk lutut setelah ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin 25 Juli 2016 kemarin.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, anggotanya telah melakukan pengintaian sekitar dua bulan.

"Ini proses pengintaian sudah sudah berlangsung sejak lama, sekitar dua bulan. Momentum sekarang baru bisa kita lakukan pengangkapan di Tangerang," kata Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2016.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Pemuda tanggung itu sudah tiga kali mengedarkan barang haram selama satu bulan menjadi pengedar. Tak tangung-tanggung, tiap kali edar dia mengedarkan sekitar satu kilogram Sabu siap edar dengan sasaran seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Sudah 3 kali dengan jumlah yang cukup besar. Hasil keterangannya sudah 3 kali membawa dalam jumlah besar," ungkap Hidayat.

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Mantan Kapolresta Pontianak ini juga menerangkan, modus tersangka mengedarkan juga sangat hati-hati. Jika tidak mengenal atau bukan jaringannya dia tidak akan menjual barang haram itu. Sementara itu, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok utama narkotika itu. Hal itu, lantaran pengakuan tersangka, untuk setiap kali mengedarkan Sabu itu, dia mendapat komisi Rp5 juta.

"Sementara pengembangan. Sumber barang masih dalam tindak lanjut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (terungkap)," ucap Tubagus.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar dengan mengamankan barang bukti Sabu sekitar 1,013 Kilogram dan 52 gram Sabu siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemuda tanggung itu dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 11e ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya