Digugat Pengamen Rp1 Miliar, Kajati DKI Mangkir Sidang

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto di ruang sidang, Senin 25 Juli 2016.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, korban salah tangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Sidang ditunda hingga pekan depan, Senin, 1 Agustus 2015, karena pihak termohon mangkir dari panggilan persidangan.

"Ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 1 Agustus 2016," kata Hakim tunggal Totok Sapti Indrato di ruang sidang dua PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2016.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Termohon yang tidak hadir dalam sidang itu, yakni pihak termohon II, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara pihak termohon lainnya, yakni Menteri Keuangan yang diwakili pegawainya dianggap tidak hadir, lantaran tidak mempunyai surat kuasa dari institusinya.

"Termohon satu kami anggap hadir. Pihak termohon Kedua dan Ketiga kami anggap tidak hadir. Kami akan memanggil kedua pihak untuk hadir pada sidang nanti," kata hakim.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.

Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar.

Gugatan itu dilayangkan Andro dan Nurdin bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan gugatan itu akan dilangsungkan siang ini, Senin, 25 Juli 2016.

"Agendanya pembacaan permohonan dari kami selaku pemohon. Agendanya jam sembilan. Tapi karena termohon belum hadir, makanya belum dimulai," kata kuasa hukum pemohon, Arief Maulana.

Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.

Arief menuturkan, pengajuan permohonan praperadian terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu, menurut Arief, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.

"Klien kami dulu dipidana gara-gara dituduh membunuh. Kemudian kami bisa membuktikan di level banding, kami menang. Kemudian jaksa kasasi, kemudian putusannya (Kasasi) menguatkan keputusan banding. Inti keputusan banding tidak bersalah dan dibebaskan," ujar Arief.

Dalam gugatan itu, pemohon I dan II menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon. Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp. 75.440.000 dan imateril Rp590.520.000. Sedangkan pemohon II meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan imateril Rp410.000.000.

"Total ganti kerugian sekitar kurang lebih satu miliar rupiah," ucap Arief.

Seperti diketahui, kedua pengamen itu dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.

Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung. 

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya