Aksi Cabul Hansip Paedofil Berakhir di Tangan Ibu Korban

Ilustrasi/Protes anti kekerasan seksual terhadap anak
Sumber :
  • REUTERS/Amit Dave/File

VIVA.co.id – Seorang hansip bernama Jaja Juhaeri (46) dilaporkan ke polisi setelah dipergoki tengah mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial DA (16).

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2016 malam lalu tepatnya di rumah Jaja yang terletak di Kampung Gusti RT 02/05, Wiyaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, peristiwa bermula saat orang tua korban, Sadiyah (36) mencari keberadaan DA yang hingga malam hari belum pulang. Ketika ia menghubungi melalui telepon, yang mengangkat malah Jaja. 

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Sang ibu yang mengetahui tentang tingkah laku Jaja, langsung terkejat dan bergegas mendatangi rumahnya. Namun pintu rumah Jaja malah dikunci sehingga orangtua korban mendobraknya.

"Ternyata saat ibunya datang, ia mendapati anaknya dalam keadaan tak berbusana bersama pelaku,'' ujar Rokhmad dalam keterangannya, Jumat 22 Juli 2016.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Mendapati anaknya demikian, ibu korban langsung memanggil warga sekitar, dan pelaku digelandang ke kantor polisi. Jaja pun langsung ditahan dan diperiksa polisi.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban sehingga menyebabkan korban ketakutan.

Aparat kepolisian masih mendalami terkait kemungkinan ada korban lainnya selain DA. Diduga, pelaku memang menderita penyakit kelainan seksual paedofil sehingga nekat menjadi predator seks yang menyasar remaja laki-laki.

"Diduga pelaku mengancam korban sehingga korban ketakutan. Kami masih terus mendalami apakah ada korban lain karena diduga pelaku mempunyai kelainan seksual," kata Rokhmad.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal UU  Perlindungan Anak, Pasal 82 juncto 292 KUHP, juncto 62 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya