Warga yang Jadikan Lapak Rusun Jadi Hunian Bakal Diusir

Ilustrasi rumah susun.
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) Muara Baru dan Kapuk Muara (UPRS) dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap bukan penghuni yang tinggal, sekaligus membuka usaha di lantai dasar Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

12 Rusunawa Akan Diresmikan Agustus, Pemprov DKI Masih Verifikasi

Didih menjelaskan, ancaman pengusiran paksa akan dilakukan untuk  bukan penghuni dan penghuni asli rusun yang di lantai dasar rusun, apabila lantai dasar rusun itu juga dijadikan tempat tinggal.

"Semua itu kan ada aturannya, kalau lantai dasar dijadikan tempat tinggal, mereka (bukan penghuni dan penghuni asli) untung dong. Bukan penghuni yang awalnya buka usaha di salah satu unit lantai dasar sekaligus menjadikan tempat tinggal, lama kelamaan mereka mengaku-ngaku unit punya mereka. Sementara untuk penghuni yang sudah memiliki unit, lalu membuka usaha di lantai dasar dan dijadikan tempat tinggal, jadi untung dong punya dua unit," kata  Didih, Kamis 21 Juli 2016

P3RSI Desak Permen dan Pergub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Didih menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada seluruh penghuni dan bukan penghuni rusun tentang masalah itu. Dan jika, di kemudian hari terjadi penyalahgunaan lantai dasar rusun, maka Didih mengatakan, tak akan segan menerapkan sanksi berupa pengusiran kepada pelakunya.

"Jadi kalau mereka bersikukuh menjadikan lantai dasar itu sebagai tempat tinggal, kami akan usir. Makanya, kita sosialisasi tadi agar mereka paham," katanya.

Kementerian PUPR Ajak Anies Bangun Rusun Milenial

Menurut Didih, sebenarnya pihaknya memperbolehkan orang luar atau bukan penghuni asli dan penghuni asli, untuk membuka lapak usaha di lantai dasar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi bukan penghuni dan penghuni asli, untuk menempati lantai dasar sebagai tempat usaha.

"Nah, untuk penghuni cukup menyiapkan bukti asli Surat Penjanjian (SP) sewa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat izin usaha, dan rekening Bank DKI. Sementara, untuk bukan penghuni, kan si bukan penghuni tidak punya SP, maka harus menyiapkan KTP serta surat izin usaha. Nah itu  rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan dan Kecamatan setempat," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) bukan penghuni yang merupakan pengusaha kecil di lantai dasar Rusun Kapuk Muara mengikuti sosialisasi yang digelar UPRS Kapuk Muara. Sosialisasi ini dimaksud agar menyadarkan para bukan penghuni sekaligus penghuni yang membuka usaha di lantai dasar, untuk tidak menjadikan lantai dasar sebagai tempat tinggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya