Djarot: Pembentukan Pansus Lahan Cengkareng Sangat Wajar

Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD DKI Jakarta soal jual-beli lahan di Cengkareng merupakan hal wajar. Ia juga turut mendukung, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun anggaran 2015 dapat ditindaklanjuti, terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Cengkareng.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

"Tahun kemarin juga ada Pansus. Itu biasa, enggak apa-apa. Memang tiap hasil BPK itu dibentuk Pansus oleh DPRD. Artinya, fungsi kontrol dari dewan untuk mengawasi dan memonitor tindak lanjut temuan BPK. Itu biasa kok," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio mengatakan, DPRD hanya menjalankan fungsi kontrol sebagai wakil rakyat. Selain itu, dirinya menambahkan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga tidak berbentuk Peraturan Daerah (Perda), serta tidak melibatkan legislatif.

Cari Tersangka, Polri Usut Sertifikat Lahan Cengkareng

"Kami harus menjalankan fungsi kami sebagai pengawas. Karena yang digunakan untuk belanja tahun lalu kan tetap uang rakyat Jakarta. Apalagi penggunaan anggaran tahun 2015 sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur karena produk hukumnya dalam bentuk Pergub, bukan Perda," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Prasetio berharap, peran Pansus dapat merubah opini LHP BPK, terhadap APBD DKI dari tahun lalu ke tahun 2016 saat ini, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diperiksa Kasus Cengkareng, Djarot: Semuanya Sudah Paraf

"Ini kan masalah lama yang sekarang kembali terkuak. Seperti aset-aset Pemda. Nanti lah dalam perjalanan Pansus yang akan membuktikan temuan-temuan itu," kata dia.

Seperti diketahui, DPRD melaksanakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membentuk Pansus sebelum 1 Agustus 2016, atau 60 hari setelah LHP yang memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada DKI, diserahkan dalam rapat paripurna pada 1 Juni 2016.

Dari hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2015, setidaknya ada 50 temuan yang merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 30, 15 triliun, sehingga dinyatakan WDP.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya